Cara Melakukan Registrasi Ulang Untuk Semua Operator Seluler

Hai sobat, sudahkah melakukan registrasi ulang pada kartu prabayar yang kamu gunakan? apabila belum melakukannya, pada artikel ini Fajrinfo akan memberikan langkah-langkah untuk melakukan registrasi pada kartu prabayar, baik itu untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah mencanangkan aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mulai tanggal 31 Oktober 2017, semua pengguna nomor telepon seluler harus melakukan registrasi ulang, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru yang akan mengaktifkan nomornya.

Cara Melakukan Registrasi Ulang Untuk Semua Operator Seluler

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel tentang registrasi tanpa nama ibu kandung beberapa hari lalu bahwa yang diperlukan dalam registrasi ulang hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dana nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan para pelanggan operator seluler dari berbagai macam tindak kejahatan orang tidak bertanggungjawab dengan kedok penipuan yang sangat beragam, baik melalui SMS atau pun telepon.

Selain itu, pemerintah juga melalui peraturan ini memiliki tujuan agar penyalahgunaan nomor pelanggan telepon seluler dapat berkurang dan pelanggan seluler dapat memiliki nomor yang tetap dan jelas.

Lalu bagaimana jika pelanggan seluler tidak mau melakukan registrasi ulang?

Jika pelanggan seluler tidak melakukan registrasi ulang, maka ia akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Karena pada program ini, Kemkominfo sungguh sangat serius dalam menanganinya. Jadi, jangan sekali-kali kita menyepelekan hal tersebut.

Apabila ada pelanggan yang tidak segera meregistrasi ulang nomor selulernya, maka akan dikenai sanksi tahap pertama yaitu pelanggan tidak akan bisa menggunakan nomornya untuk melakukan panggilan keluar dan hanya bisa menerima panggilan masuk.

Baca juga: Android, Teknologi Google Yang Menggemparkan Jagat

Lalu apabila pelanggan tersebut masih saja belum melakukan registrasi ulang juga, maka sanksi berikutnya adalah nomor pelanggan tidak dapat menerima panggilan masuk.

Perlu kamu ketahui, bahwa masing-masing sanksi tersebut belaku paling lambat 30 hari. Dan jika masih saja belum melakukan registrasi ulang, maka bisa saja nomor pelanggan tersebut akan diblokir oleh pemerintah.

Registrasi ulang nomor prabayar untuk semua operator seluler ini berlaku sejak minggu kedua pada bulan Oktober 2017. Bagi kamu yang masih saja belum melakukan registrasi ulang, alangkah baiknya untuk segera melakukan registrasi ulang agar tetap bisa menggunakan nomor seluler tersebut.

Pada artikel ini, barangkali ada di antara sobat yang masih kebingungan format dalam registrasi ulang nomor seluler, maka Fajrifo akan membagikan cara untuk melakukan registrasi ulang pada nomor prabayar semua operator yang ada di Indonesia.

Cara Melakukan Registrasi Ulang Untuk Semua Operator Seluler

Cara Melakukan Registrasi Ulang Nomor Seluler Prabayar (PELANGGAN LAMA)
A. Cara registrasi nomor lama prabayar Telkomsel (Simpati dan Kartu As):

1. Buatlah pesan SMS dengan nomor tujuan 4444

2. Lalu ketik pada kolom teks dengan format ULANG<spasi>NIK#No. KK#

Contoh: ULANG 3209xxxxxxxxxxxx#3209xxxxxxxxxxxx#

3. Kemudian tekan tombol KIRIM

4. Setelah itu, kamu tinggal menunggu konfirmasi pesan yang memberitahukan bahwa kamu telah berhasil melakukan registrasi ulang nomor seluler prabayar

5. Namun apabila kamu memperoleh pesan balasan yang berisi "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses”, sebaiknya lakukan registrasi ulang kembali beberapa saat kemudian

6. Apabila pesan balasan yang kamu dapatkan berisi "Maaf data No. KK yang Anda masukkan salah", maka yang harus kamu lakukan adalah memeriksa kembali nomor Kartu Keluarga dan jangan sampai ada yang keliru

B. Cara registrasi nomor lama prabayar XL Axiataa (XL dan AXIS):

1. Buatlah pesan SMS dengan nomor tujuan 4444

2. Lalu ketik pada kolom teks dengan format ULANG#NIK#No. KK

Contoh: ULANG#3209xxxxxxxxxxxx#3209xxxxxxxxxxxx

3. Kemudian tekan tombol KIRIM

4. Setelah itu, kamu tinggal menunggu konfirmasi pesan yang memberitahukan bahwa kamu telah berhasil melakukan registrasi ulang nomor seluler prabayar

5. Namun apabila kamu memperoleh pesan balasan yang berisi "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses”, sebaiknya lakukan registrasi ulang kembali beberapa saat kemudian

6. Apabila pesan balasan yang kamu dapatkan berisi "Maaf data No. KK yang Anda masukkan salah", maka yang harus kamu lakukan adalah memeriksa kembali nomor Kartu Keluarga dan jangan sampai ada yang keliru

C. Cara registrasi nomor lama prabayar Indosat Ooredoo, Smartfren dan 3 (Tri):

1. Buatlah pesan SMS dengan nomor tujuan 4444

2. Lalu ketik pada kolom teks dengan format ULANG#NIK#No. KK#

Contoh: ULANG#3209xxxxxxxxxxxx#3209xxxxxxxxxxxx#

3. Kemudian tekan tombol KIRIM

4. Setelah itu, kamu tinggal menunggu konfirmasi pesan yang memberitahukan bahwa kamu telah berhasil melakukan registrasi ulang nomor seluler prabayar

5. Namun apabila kamu memperoleh pesan balasan yang berisi "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses”, sebaiknya lakukan registrasi ulang kembali beberapa saat kemudian

6. Apabila pesan balasan yang kamu dapatkan berisi "Maaf data No. KK yang Anda masukkan salah", maka yang harus kamu lakukan adalah memeriksa kembali nomor Kartu Keluarga dan jangan sampai ada yang keliru

Baca juga: Mengenal Lebih Banyak Layanan Internet Produk Google

Langkah-langkah dalam melakukan registrasi nomor seluler prabayar di atas adalah cara yang harus dilakukan bagi kamu yang sudah menggunakan nomor tersebut sejak lama alias pelanggan lama.

Akan tetapi, jika kamu termasuk kategori pelanggan baru yang hendak mengaktifkan nomor, silahkan ikuti langkah-langkah berikut dengan menyesuaikan operator seluler yang kamu gunakan.

Cara Melakukan Registrasi Ulang Nomor Seluler Prabayar (PELANGGAN BARU)


A. Cara registrasi nomor baru prabayar Telkomsel (Simpati dan Kartu As):

1. Buatlah pesan SMS dengan nomor tujuan 4444

2. Lalu ketik pada kolom teks dengan format REG<spasi>NIK#No. KK#

Contoh: REG 3209xxxxxxxxxxxx#3209xxxxxxxxxxxx#

3. Kemudian tekan tombol KIRIM

4. Setelah itu, kamu tinggal menunggu konfirmasi pesan yang memberitahukan bahwa kamu telah berhasil melakukan registrasi ulang nomor seluler prabayar

5. Namun apabila kamu memperoleh pesan balasan yang berisi "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses”, sebaiknya lakukan registrasi ulang kembali beberapa saat kemudian

6. Apabila pesan balasan yang kamu dapatkan berisi "Maaf data No. KK yang Anda masukkan salah", maka yang harus kamu lakukan adalah memeriksa kembali nomor Kartu Keluarga dan jangan sampai ada yang keliru

B. Cara registrasi nomor baru prabayar XL Axiataa (XL dan AXIS):

1. Buatlah pesan SMS dengan nomor tujuan 4444

2. Lalu ketik pada kolom teks dengan format DAFTAR#NIK#No. KK

Contoh: REG#3209xxxxxxxxxxxx#3209xxxxxxxxxxxx

3. Kemudian tekan tombol KIRIM

4. Setelah itu, kamu tinggal menunggu konfirmasi pesan yang memberitahukan bahwa kamu telah berhasil melakukan registrasi ulang nomor seluler prabayar

5. Namun apabila kamu memperoleh pesan balasan yang berisi "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses”, sebaiknya lakukan registrasi ulang kembali beberapa saat kemudian

6. Apabila pesan balasan yang kamu dapatkan berisi "Maaf data No. KK yang Anda masukkan salah", maka yang harus kamu lakukan adalah memeriksa kembali nomor Kartu Keluarga dan jangan sampai ada yang keliru

Baca juga: Mengapa Username Lebih Mudah Diingat Dari Pada Password?

C. Cara registrasi nomor prabayar baru Indosat Ooredoo, Smartfren dan 3 (Tri):

1. Buatlah pesan SMS dengan nomor tujuan 4444

2. Lalu ketik pada kolom teks dengan format NIK#No. KK#

Contoh: 3209xxxxxxxxxxxx#3209xxxxxxxxxxxx#

3. Kemudian tekan tombol KIRIM

4. Setelah itu, kamu tinggal menunggu konfirmasi pesan yang memberitahukan bahwa kamu telah berhasil melakukan registrasi ulang nomor seluler prabayar

5. Namun apabila kamu memperoleh pesan balasan yang berisi "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses”, sebaiknya lakukan registrasi ulang kembali beberapa saat kemudian

6. Apabila pesan balasan yang kamu dapatkan berisi "Maaf data No. KK yang Anda masukkan salah", maka yang harus kamu lakukan adalah memeriksa kembali nomor Kartu Keluarga dan jangan sampai ada yang keliru

Demikianlah artikel tentang cara melakukan registrasi ulang pada nomor seluler ini Fajrinfo bagikan. Semoga dapat bermanfaat bagi sobat yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang ini.

TAMBAHAN

Diberitahukan kepada semua pelanggan telepon seluler, bahwa tengat waktu registrasi ulang berlangsung sejak 31 Oktober - 28 Februari 2017. Oleh sebab itu, penetapan sanksi akan diberlakukan setelah tengat waktu yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
Tanto Fajrin

"Allah Ta'aalaa lebih menyukai pelaku maksiat yang bertobat dibanding orang sholeh yang dirinya tidak pernah merasa salah." ─ UAH

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, akan kami publikasikan.
Silahkan berikan komentar Anda yang relevan atau ajukan pertanyaan dengan bahasa santun dan baik, serta tidak menebar link aktif (spamming).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama