Kenapa Perusahaan Perlu Konsultan Hukum?

Kenapa Perusahaan Perlu Konsultan Hukum?

Di Indonesia, terutama di Jakarta semakin banyak perusahaan-perusahaan baru memulai berbagai macam bisnis. Mulai dari bisnis barang hingga bisnis jasa. Dalam menjalankan bisnis, perusahaan tentunya harus paham hal-hal apa saja yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu perusahaan agar berjalan dengan baik ke depannya. Berawal dari memulai suatu perusahaan tentunya harus memenuhi izin-izin agar perusahaan dapat dijalankan baik dari pendirian hingga dalam melakukan penjualan atas barang atau jasa. Dalam pemerolehan izin-izin, pelaku usaha dapat melakukan secara mandiri atau dapat melalui konsultan.

Hubungan Konsultan Hukum dan Perusahaan


Konsultan yang dimaksud dalam mendapatkan izin-izin operasional perusahaan adalah konsultan hukum. Konsultan hukum dapat bertindak mewakili perusahaan yang memiliki keinginan dalam menjalankan perusahaannya. Selain itu konsultan hukum juga dapat memberikan saran kepada perusahaan-perusahaan baru agar perusahaan berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Di Jakarta sendiri sudah banyak konsultan hukum yang berdiri sejak lama maupun baru. Konsultan hukum tersebut memiliki keahlian hukum di bidangnya masing-masing. Di bidang masing-masing, seperti perbankan, kepailitan, intelektual properti, merger dan akuisisi dan lain-lain. Perusahaan menggunakan konsultan hukum berdasarkan sektor bisnis perusahaan yang dijalankan, contohnya seperti suatu perusahaan bergerak di bidang manufaktur pesawat terbang, maka perusahaan tersebut disarankan untuk menggunakan konsultan hukum yang menguasai bidang aerospace, aircraft ataupun yang berhubungan dengan penerbangan.

Konsultan hukum menawarkan jasa-jasa dengan rate harga yang berbeda. Beragam Konsultan Hukum Jakarta memasang harga berdasarkan pekerjaan yang ditangani. Ada yang berdasarkan project saja atau ada yang menggunakan konsultan hukum sebagai rekanan untuk membantu bisnis dalam suatu perusahaan. Perusahaan yang menggunakan konsultan hukum sebagai rekanan bertujuan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan atas keputusan-keputusan perusahaan yang tidak tepat terhadap bisnisnya sendiri. Mulai dari keputusan pemegang saham suatu perusahaan sampai struktur organisasi dalam perusahaan itu sendiri.

Mengapa Perusahaan Membutuhkan Konsultan Hukum?


Konsultan hukum juga dapat membantu perusahaan yang memiliki kekurangan dalam menangani karyawannya sendiri, misalnya mengatur kontrak-kontrak karyawan suatu perusahaan yang tidak melenceng dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau biasa disebut dengan UU Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan khususnya hubungan antara perusahaan dengan karyawannya. Banyak sekali kasus hubungan tidak baik terjadi antara karyawan dengan suatu perusahaan sehingga harus berakhir di peradilan hubungan industrial. Hal ini merugikan masing-masing pihak baik karyawan atau perusahaan itu sendiri, seperti biaya dan waktu. Konsultan hukum dapat mencegah hal itu terjadi sehingga perselisihan antara karyawan dapat diminimalisir.

Permasalahan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja adalah adanya hak dan kewajiban yang diatur namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan yang masih belum memahami dalam pembuatan kontrak karyawan serta pelaksanaan kontrak tersebut dapat menggunakan jasa dari konsultan hukum Jakarta. Tidak diragukan lagi sebuah perusahaan dapat berjalan dengan baik secara internal dan juga eksternal karena adanya penggunaan SDM yang berkompeten seperti konsultan hukum yang masing-masing sudah menguasai bidangnya.

DSLA Law Firm merupakan firma hukum terbaik saat ini dan memiliki para konsultan hukum yang siap membantu perusahaan yang sedang mengalami permasalahan hukum. DSLA Law Firm memiliki kekhususan di bidang hukum lingkungan, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya alam. DSLA Siap membantu perusahaan untuk mengatasi permasalahan hukum yang sedang menjerat.
Tanto Fajrin

"Allah Ta'aalaa lebih menyukai pelaku maksiat yang bertobat dibanding orang sholeh yang dirinya tidak pernah merasa salah." ─ UAH

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, akan kami publikasikan.
Silahkan berikan komentar Anda yang relevan atau ajukan pertanyaan dengan bahasa santun dan baik, serta tidak menebar link aktif (spamming).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama