Registrasi Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung

Hai sobat Fajrinfo. Kita semua pasti sudah tahu kan mengenai ketetapan peraturan pemerintah yang mengharuskan semua pemilik kartu prabayar agar melakukan registrasi ulang dengan identitas yang resmi dan terdaftar?

Sejatinya aturan tersebut memiliki tujuan supaya pemilik kartu prabayar tersebut tidak menjadi korban tindak kejahatan dunia cyber dan agar seluruh masyarakat memiliki nomor identitas tunggal agar terhindar dari tindak penipuan yang sering terjadi.

Registrasi Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung

Saat melakukan registrasi, baik itu pelanggan baru atau pun pelanggan lama cukup mencantumkan NIK dan nomor KK saja, tanpa harus mencantumkan nama ibu kandung. Pasalnya, nama ibu kandung merupakan informasi yang sangat sensitif dan pribadi yang biasanya dibutuhkan dalam transaksi perbankan.

Baca juga: Pengaruh Blue Light Pada Perangkat Digital Bagi Kesehatan

Dengan demikian, pelanggan kartu prabayar cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Setelah mengisi nomor-nomor tersebut sesuai format yang diperlukan oleh operator, selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444 untuk semua provider.

Registrasi Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung

Registrasi kartu prabayar ini dapat dilakukan oleh pelanggan sendiri atau dapat pula dilakukan pada gerai-gerai resmi provider seluler masing-masing mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang. Dan pemerintah berharap, kepada semua pelanggan aktif agar melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Lalu bagaimana jika kita tidak melakukan registrasi ulang pada kartu prabayar yang kita miliki?

Baca juga: Inilah Lima Alasan Smartphone Buatan China Harganya Murah

Kabarnya, jika pelanggan kartu prabayar tidak melakukan registrasi, maka pemerintah akan mengenakan sanksi kepada para pelanggan tersebut setelah jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Bahkan, sanksi berat yang akan dikenakan pada pelanggan yang tidak mau meregistrasi kartu prabayarnya adalah nomor akan diblokir.

Jadi, apabila sobat mendapat informasi tentang registrasi kartu prabayar yang harus disertai dengan nama ibu kandung, maka dapat dipastikan informasi tersebut adalah hoax dan tidak perlu dilakukan.

Demikian informasi yang dapat Fajrinfo sampaikan mengenai registrasi kartu prabayar tanpa nama ibu kandung ini kepada sobat semua. Agar supaya sobat tidak terkecoh oleh informasi yang tidak jelas akan kebenarannya. Terimakasih, semoga bermanfaat.
Tanto Fajrin

"Allah Ta'aalaa lebih menyukai pelaku maksiat yang bertobat dibanding orang sholeh yang dirinya tidak pernah merasa salah." ─ UAH

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, akan kami publikasikan.
Silahkan berikan komentar Anda yang relevan atau ajukan pertanyaan dengan bahasa santun dan baik, serta tidak menebar link aktif (spamming).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama